Transparan & Terukur

Alur Pengurusan Izin

Kami menyederhanakan birokrasi yang rumit menjadi 5 langkah mudah. Pahami prosesnya agar pengajuan Anda berjalan lancar.

1. Registrasi Akun

Buat akun di platform PermitFlow menggunakan Email atau Google untuk mengakses Portal Pemohon.

1
2

2. Konsultasi via WhatsApp

Klik tombol "Hubungi Admin" di portal. Tim kami akan memandu kebutuhan dokumen teknis sesuai proyek Anda.

3. Penyerahan Dokumen

Kirimkan soft-copy dokumen (KTP, Sertifikat Tanah, Gambar Arsitek) melalui WhatsApp atau email yang ditentukan.

3
4

4. Proses & Tracking

Tim kami memproses ke dinas terkait. Anda bisa memantau status (Proses/Revisi/Selesai) secara real-time di Portal.

5. Izin Terbit

Dokumen resmi (PBG/SLF/NIB) diterbitkan. File digital akan dikirimkan dan status di portal menjadi "Selesai".

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa lama proses penerbitan izin?

Estimasi waktu bervariasi tergantung jenis izin dan kelengkapan dokumen. Untuk NIB bisa terbit dalam 1-2 hari kerja, sedangkan PBG/SLF membutuhkan waktu 14-28 hari kerja setelah dokumen teknis dinyatakan lengkap oleh dinas.

Apakah saya perlu datang ke kantor dinas?

Tidak perlu. Tim PermitFlow yang akan mewakili Anda untuk semua urusan administratif di dinas terkait. Anda cukup memantau dari rumah.

Bagaimana jika ada dokumen yang kurang?

Admin kami akan menginformasikan kekurangan tersebut dan status di portal akan berubah menjadi "Revisi". Kami juga membantu memberikan template atau panduan untuk dokumen teknis.