Solusi legalitas konstruksi pengganti IMB. Pastikan bangunan Anda aman, sesuai standar teknis, dan memiliki nilai hukum yang kuat.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diganti menjadi PBG. Perbedaan utamanya terletak pada fokus penilaian: PBG lebih menekankan pada pemenuhan standar teknis bangunan sebelum pelaksanaan konstruksi.
*Jangan khawatir jika Anda tidak memiliki gambar teknis, tim arsitek kami siap membantu pembuatan gambar sesuai standar SIMBG.
Serahkan urusan birokrasi dan teknis kepada kami. Proses transparan, biaya terukur.
Kami online Senin - Jumat, 09.00 - 17.00 WIB.