0
Layanan Unggulan

Pengurusan PBG
(Persetujuan Bangunan Gedung)

Solusi legalitas konstruksi pengganti IMB. Pastikan bangunan Anda aman, sesuai standar teknis, dan memiliki nilai hukum yang kuat.

Apa itu PBG?

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diganti menjadi PBG. Perbedaan utamanya terletak pada fokus penilaian: PBG lebih menekankan pada pemenuhan standar teknis bangunan sebelum pelaksanaan konstruksi.

Mengapa Anda Wajib Memiliki PBG?

  • Legalitas hukum bangunan terjamin (menghindari segel/bongkar paksa).
  • Syarat mutlak untuk pengajuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
  • Meningkatkan nilai jual properti (Appraisal Bank memerlukan PBG).
  • Syarat pemecahan sertifikat tanah & pembuatan akta jual beli.

Dokumen Persyaratan

Data Administrasi

  • KTP Pemohon / Direktur
  • NPWP Perorangan / Badan
  • Sertifikat Tanah / Bukti Kepemilikan
  • Dokumen KRK (Keterangan Rencana Kota)
  • NIB (untuk bangunan usaha)

Data Teknis

  • Gambar Arsitektur (Denah, Tampak, Potongan)
  • Perhitungan Struktur Bangunan
  • Spesifikasi Teknis Material
  • Gambar Utilitas (Listrik, Air Bersih/Kotor)

*Jangan khawatir jika Anda tidak memiliki gambar teknis, tim arsitek kami siap membantu pembuatan gambar sesuai standar SIMBG.

Urus PBG Tanpa Ribet?

Serahkan urusan birokrasi dan teknis kepada kami. Proses transparan, biaya terukur.

Butuh Bantuan?

Kami online Senin - Jumat, 09.00 - 17.00 WIB.

0855-8835-734