Pastikan gedung Anda aman dihuni dan operasional secara legal. Kami bantu proses uji kelaikan hingga sertifikat terbit.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB/PBG dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
SLF wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Pastikan kelaikan fungsi bangunan Anda dengan SLF resmi.