Sertifikasi Bangunan

Pengurusan SLF
(Sertifikat Laik Fungsi)

Pastikan gedung Anda aman dihuni dan operasional secara legal. Kami bantu proses uji kelaikan hingga sertifikat terbit.

Apa itu SLF?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB/PBG dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

Masa Berlaku SLF

20 Tahun
Untuk bangunan rumah tinggal tunggal dan rumah deret.
5 Tahun
Untuk bangunan gedung lainnya.

SLF wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Dokumen Persyaratan

Persyaratan Administrasi

  • Kesesuaian KTP & Sertifikat Tanah
  • Dokumen IMB / PBG Lama
  • Gambar As-Built Drawing
  • Dokumen Lingkungan

Bangunan Anda Aman?

Pastikan kelaikan fungsi bangunan Anda dengan SLF resmi.

Punya Pertanyaan?

"Bangunan sudah lama berdiri tapi belum ada SLF?"

Tanya Ahli Kami