Selamat datang di PermitFlow. Dengan mengakses situs web kami dan
menggunakan layanan kami, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan
menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini.
1. Definisi
-
"PermitFlow" merujuk pada penyedia jasa konsultasi
dan manajemen perizinan.
-
"Pengguna" atau "Klien" adalah
individu atau badan usaha yang menggunakan layanan kami.
-
"Layanan" mencakup konsultasi, pengurusan dokumen,
pendaftaran online, dan asistensi penerbitan izin (PBG, SLF,
Andalalin, NIB).
-
"Dokumen Resmi" adalah surat keputusan atau
sertifikat yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait.
2. Ruang Lingkup Layanan
PermitFlow bertindak sebagai
konsultan dan kuasa pengurusan. Kami membantu
mempersiapkan dokumen, mengajukan permohonan melalui sistem pemerintah
(SIMBG, OSS, dll), dan memantau proses hingga selesai.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan akhir penerbitan izin
(Disetujui/Ditolak/Revisi) sepenuhnya merupakan
kewenangan instansi pemerintah terkait, bukan
PermitFlow.
3. Kewajiban Pengguna
Agar proses berjalan lancar, Pengguna wajib:
-
Memberikan data dan dokumen yang
benar, asli, dan sah secara hukum.
-
Menjamin bahwa properti atau usaha yang didaftarkan tidak sedang
dalam sengketa hukum.
-
Membayar biaya jasa dan retribusi resmi pemerintah tepat waktu
sesuai termin yang disepakati.
-
Bersikap kooperatif jika diperlukan tinjauan lapangan atau sidang
teknis oleh dinas.
4. Biaya dan Pembayaran
a. Komponen Biaya
Biaya yang ditagihkan terdiri dari:
-
Jasa Konsultasi: Biaya profesional tim PermitFlow.
-
Biaya Teknis: Pembuatan gambar arsitek/struktur
(jika belum ada).
-
Retribusi Resmi: Biaya yang wajib disetor ke kas
negara/daerah (dibayarkan langsung oleh Klien atau melalui kami
dengan bukti bayar sah).
b. Sistem Pembayaran
Pembayaran dilakukan secara bertahap (termin) sesuai progres pekerjaan
yang tertuang dalam Surat Penawaran Harga (SPH) atau Kontrak Kerja
sama.
5. Pembatalan dan Pengembalian Dana
-
Jika pembatalan dilakukan oleh Klien sebelum proses pendaftaran ke
sistem pemerintah, dana dapat dikembalikan dipotong biaya
administrasi 20%.
-
Jika pembatalan dilakukan setelah dokumen masuk ke dinas/sistem,
biaya termin pertama
tidak dapat dikembalikan (hangus).
-
Jika izin ditolak karena kelalaian Klien (data palsu, sengketa
lahan), maka seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat
dikembalikan.
6. Batasan Tanggung Jawab
PermitFlow tidak bertanggung jawab atas:
-
Keterlambatan penerbitan izin yang disebabkan oleh gangguan sistem
pemerintah (maintenance server SIMBG/OSS) atau perubahan regulasi
mendadak.
-
Sanksi hukum yang timbul akibat ketidakbenaran data yang diberikan
oleh Klien.
-
Kegagalan fungsi bangunan di masa depan (tanggung jawab ada pada
kontraktor/pemilik).
7. Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh materi dalam situs web ini, termasuk desain, logo, teks, dan
grafis, adalah hak cipta milik PermitFlow. Dilarang keras menyalin
atau menggunakan aset tersebut tanpa izin tertulis.
8. Penyelesaian Sengketa
Segala perselisihan yang timbul dari Syarat & Ketentuan ini akan
diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat. Jika
tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau pengadilan negeri di wilayah
domisili PermitFlow.
9. Kontak
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai perjanjian ini, silakan hubungi
tim legal kami:
Email: legal@permitflow.id
Telepon: (021) 555-0123